Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.
Baca juga: Deretan Daerah yang Wajib Laksanakan PPKM Level 4
(Fakhrizal Fakhri )