Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi Perda soal Covid-19 Bukan untuk Menghukum, tapi Jamin Kesehatan Warga

Antara , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |18:49 WIB
Revisi Perda soal Covid-19 Bukan untuk Menghukum, tapi Jamin Kesehatan Warga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara)
A
A
A

Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu sejatinya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana,” kata Riza di Jakarta, Jumat 16 Juli.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement