Sebelumnya, lanjut Asti, pelaku sempat mengunggah video yang berisi tentang jebolnya penyekatan di wilayah Kerucuk. Video itu kemudian mendapat viewers cukup banyak. Sehingga mendorong pelaku untuk melakukan hal serupa, dengan menyebar video hoaks kericuhan di Pasar Jagasatru.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku yang digunakan mengunggah video hoaks tersebut.
"Sempat mengunggah satu video terkait jebolnya pembatas perempatan krucuk akibat PPKM. Ada lonjakan viewer. Begitu dia mengunggah itu. Langsung naik dua ribuaan. Motifnya adalah meningkatkan adesene dari konten yang dia miliki," ucap Asti.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kegaduhan Masyarakat, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
(Arief Setyadi )