c. Menimbang Surat Edaran Jaksa Agung No. 021/A/JA/09/2015 tentang Sikap Jaksa Menghadapi Praperadilan Tindak Pidana Korupsi hanya mengikat kepada lembaga Kejaksaan RI sebagai bahan pelaporan pimpinan bukan kewajiban termohon kepada pemohon kecuali yang diatur dalam KUHAP;
d. Menimbang Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk kepada materi pemeriksaan pokok perkara.
Dengan dasar hal hal tersebut diatas Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjauhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
a. Mengadili menolak permohonan para pemohonan untuk seluruhnya;
b. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Dengan demikian maka penyitaan yang sudah dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.(K.3.3.1)
(Khafid Mardiyansyah)