Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngabalin Sebut Tak Ada Kepentingan di Balik Revisi Statuta UI

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |11:47 WIB
Ngabalin Sebut Tak Ada Kepentingan di Balik Revisi Statuta UI
Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Berikut larangan rangkap jabatan pada pasal 39 PP No.75/2021 Statuta UI yang baru:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Baca juga: Jokowi Panggil Bima Arya ke Istana Bogor, Ini yang Dibahas

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement