Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngabalin Sebut Tak Ada Kepentingan di Balik Revisi Statuta UI

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |11:47 WIB
Ngabalin Sebut Tak Ada Kepentingan di Balik Revisi Statuta UI
Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sementara pada PP No.75/2021, terjadi perubahan pada poin c. Dimana rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD. Selain itu poin e terkait larangan merangkap jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI pada PP 68/2013 ditiadakan pada PP 75/2021.

Berikut larangan rangkap jabatan pada pasal 39 PP No.75/2021 Statuta UI yang baru:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Baca juga: Jokowi Panggil Bima Arya ke Istana Bogor, Ini yang Dibahas

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement