JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam PP 75/2021 itu, rektor dan wakil rektor UI dimungkinkan rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun BUMD.
Revisi ini menimbulkan banyak kritik dari publik. Meski begitu Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan bahwa tidak ada kepentingan dibalik revisi PP tersebut.
Dia menegaskan bahwa revisi dilakukan untuk kebaikan UI.
“Tidak ada unsur kepentingan dibalik revisi statuta UI, revisi itu demi mewujudkan UI yang lebi baik,” tulisnya dalam akun twitternya @AliNgabalinNew, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Ini Deretan Program Studi Favorit di Universitas Indonesia
Salah satu yang diubah dalam revisi tersebut adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Seperti diketahui pada pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI antara lain:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca juga: Sejumlah Menteri Lulusan Universitas Indonesia, Ini Daftarnya