BANDUNG - Dari enam pengunjuk rasa yang membawa molotov saat aksi demo ricuh tolak PPKM di Bandung, satu pelaku terbukti bersalah.
"Pelaku keseluruhan ada 6 orang, 5 sebagai saksi dan satu terbukti," terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Kamis (22/7/2021).
Dia melanjutkan, satu orang yang terbukti bersalah atas kepemilikan molotov itu ditangani menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bawa Kabar Baik, Kematian dan Keterisian RS Covid-19 di Jabar Turun
"Karena di bawah umur, dikenakan UU Perlindungan Anak," jelasnya.
Usai aksi demo ricuh pada Rabu (21/7/2021), polisi mengamankan ratusan orang. Data terakhir, ada 170 orang yang diamankan petugas. Mereka pun dipulangkan usai didata dan dilakukan tes swab antigen di tempat.
"Ada tujuh orang positif Covid-19, dan sudah dipulangkan untuk isolasi mandiri di rumah," tandasnya.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.