MAKASSAR - Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan mengungkap, adanya kode 'titipan bapak' dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar.
Awalnya, kode 'titipan bapak' disampaikan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti ke para anggota kelompok kerja (Pokja) yang bertugas dalam proses lelang proyek ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan di Kabupaten Sinjai.
Sari menyampaikan kode itu ke Pokja 2, setelah dia diminta menghadap ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga:Â Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp12,8 Miliar
"Pada rentang waktu antara bulan Oktober sampai November 2019, terdakwa (Nurdin Abdullah) beberapa kali memanggil Sari Pudjiastuti ke rumah pribadinya," ucap jaksa Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).
Saat menghadap ke rumah Nurdin, Sari sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa diperintahkan oleh sang gubernur agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam lelang proyek Jalan Palampang Munte Bontolempangan di Kabupaten Sinjai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020.
"Menindaklanjuti permintaan dari terdakwa, kemudian Sari Pudjiastuti memanggil para kelompok kerja (pokja) untuk masing-masing paket pekerjaan di Biro Pengadaan Barang dan Jasa," ungkap jaksa.
Selanjutnya, Sari Pudjiastuti memerintahkan Pokja 2 agar memenangkan perusahaan dari Agung Sucipto, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dalam pelelangan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai tersebut.
"Sari Pudjiastuti mengatakan, 'ini ada atensi dari Bapak' dan atas arahan tersebut seluruh anggota Pokja 2 menyanggupinya," kata jaksa KPK.
Follow Berita Okezone di Google News
(saz)