Kemudian, berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.
”Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,” ucapnya.
Tito mengaku seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat. ”Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” tuturnya.
Baca Juga: Datangi Pemkot Depok, Mendagri Cek Penanganan Covid-19 dan Bansos
Tito berpendapat, jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.