JAKARTA - Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai hari ini, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.
Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
"Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Cek Daerahmu di Sini
Eva menambahkan, bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.