JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Dan ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 3-4 di Jawa Bali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Lengkap Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Cek Daerahmu di Sini
Inmendagri yang ditandatangani 25 Juli 2021 tersebut berisi mengenai aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat di daerah yang PPKM Level 3 dan Level 4, salah satunya terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal ataupun pusat perdagangan.