Baca juga: Viral Pelaku Tabrak Lari di Cipulir Nyaris Dihakimi Warga
Parto yang ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Karimun mengaku menyesali perbuatannya. Parto mengaku tertekan akibat ditinggal anak istrinya, sehingga mabuk-mabukan.
Akibat aksi koboinya, Parto dijebloskan ke sel tahanan karena terjerat Pasal 406 KUHP. Pria 51 tahun itu terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.