Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Polisi Bekuk 2 Tersangka Pemalsuan Swab PCR di Jakarta Selatan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |19:51 WIB
Polisi Bekuk 2 Tersangka Pemalsuan Swab PCR di Jakarta Selatan
Polres Metro Jakarta Selatan gelar perkara penipuan tes swab PCR palsu.(Foto:MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk dua tersangka, yakni laki dan perempuan, pelaku pemalsuan surat swab PCR. Pelaku diamankan pada Senin (26/7/2021) di daerah Melawai, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, diawali penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook. Kemudian, polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.

"Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Perketat Masuk Bali, Bandara Ngurah Rai Siapkan Barcode Periksa Keaslian Surat Tes Swab PCR

Azis menyebut dalam kasus pemalsuan swab PCR ini polisi membekuk tersangka J dan ID. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku menjiplak format surat keterangan swab PCR dari beberapa fasilitas kesehatan yang ada.

"Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri," terangnya.

Kemudian, Azis memaparkan bahwa kedua tersangka memasang tarif Rp 400 ribu untuk selembar surat keterangan negatif hasil swab PCR palsu itu. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku beroperasi sejak April 2021 dan mereka mengaku sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu.

"Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp 400 ribu, Rp 8 juta dia dapatkan dibagi oleh mereka berdua," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement