Baca juga: Astaga! Mobil Anggota DPRD Tapanuli Tengah Hangus Dibakar OTK
Tidak sampai 24 jam setelah laporan korban, polisi langsung mengamankan pelaku bersama rekannya. Dua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, MA bertugas untuk membakar mobil korban, sedangkan MD berperan untuk membeli bensin.
“Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta Rupiah,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP Ayat e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
(Qur'anul Hidayat)