Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan

Andi Deri Sunggu , Jurnalis-Selasa, 27 Juli 2021 |13:00 WIB
Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan
Foto: Andi Deri
A
A
A

Baca juga: Astaga! Mobil Anggota DPRD Tapanuli Tengah Hangus Dibakar OTK

Tidak sampai 24 jam setelah laporan korban, polisi langsung mengamankan pelaku bersama rekannya. Dua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda, MA bertugas untuk membakar mobil korban, sedangkan MD berperan untuk membeli bensin.

“Akibatnya korban mengalami kerugian ratusan juta Rupiah,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP Ayat e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement