Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Berbagai Aliran Uang yang Diterima Eks Penyidik Stepanus Robin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |08:54 WIB
KPK Selisik Berbagai Aliran Uang yang Diterima Eks Penyidik Stepanus Robin
Stepanus Robin. (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP) menerima uang bukan hanya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Stepanus Robin diduga menerima uang dari banyak pihak. KPK sedang menelisik berbagai aliran uang yang diterima oleh Stepanus Robin tersebut. 

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri aliran uang dugaan suap yang digunakan oleh Stepanus Robin Pattuju. Aliran-aliran uang itu diselisik penyidik lewat lima saksi dari pihak swasta, pada Selasa, 27 Juli 2021, kemarin. Adapun, kelima saksi tersebut yakni, Rudolf Paul; Muahir; Adelia Safitri; Aston Hutabarat; serta Aditya Ginting. 

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya oleh tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/7/2021). 

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain. 

Baca juga: Hari Ini, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Bansos

Dalam perkaranya, AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement