Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabur dari Panti Asuhan, Santriwati Diperkosa Tukang Ojek

Ashadi Ikhsan (Koran Sindo) , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2021 |22:02 WIB
Kabur dari Panti Asuhan, Santriwati Diperkosa Tukang Ojek
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LAMONGAN - Seorang tukang ojek di Lamongan akhirnya harus berurusan dengan kepolisian. Ia diamankan karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur. Gadis itu semula adalah penumpangnya, namun di tengah jalan malah diperkosa.

Kasus itu terbongkar setelah korban LK (16) yang merupakan santriwati di sebuah panti asuhan di Lamongan melaporkan kepada polisi. Ia mengaku telah disetubuhi Sueb (39) di rumahnya Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio, Lamongan, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga:  Bermodal Garpu, Pria Ini Nyaris Perkosa Wanita saat Tertidur Lelap

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan kejadian bermula ketika korban meminta kepada pelaku untuk diantarkan ke sebuah tempat. Namun, di tengah perjalanan korban dibawa ke rumah tersangka.

"Di dalam rumahnya itu korban mengaku telah disetubuhi pelaku," katanya, Kamis (29/7/2021).

Setelah disetubuhi korban diterlantarkan begitu saja di pinggir jalan. Korban kemudian jalan kaki lalu ditolong oleh warga dan dibawa ke Mapolsek Sugio. Di sana, korban lalu menceritakan semua yang dialami. Termasuk meminta tolong pelaku, namun berakhir disetubuhi.

"Melihat hal itu pihak polisi lalu menghubungi salah satu pengurus panti untuk menjemput korban dan membawanya ke panti," bebernya.

Belakangan diketahui, korban merupakan santriwati panti asuhan yang kabur karena berselisih dengan temannya. Saat di dalam perjalanan itulah, ia bertemu dengan tukang ojek dan meminta untuk diantarkan ke sebuah tempat. Namun, nasibnya malah sial. Perlakuan tukang ojek itu membuat dirinya syok hingga sekarang.

"Pelaku mengaku menyetubuhi korban sekali di rumahnya," jelasnya.

Baca Juga:  Daftar 4 Kasus Perampokan Sadis Disertai Pemerkosaan

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement