Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seorang Pesilat Tewas saat Digembleng Kekuatan Tengah Malam

Solichan Arif , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2021 |04:06 WIB
Seorang Pesilat Tewas saat Digembleng Kekuatan Tengah Malam
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan empat orang sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya LF (23), seorang pesilat asal Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Saat menjalani uji kekuatan berupa tendangan dan pukulan, LF tidak sadarkan diri dan meregang nyawa.

"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pidana Umum Polres Tulungagung Ipda Awalu Burhanuddin kepada wartawan Rabu (28/7/2021).

Peristiwa kekerasan itu berlangsung Senin 26 Juli tengah malam di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

Termasuk LF, malam itu ada tiga orang pesilat pemula yang sedang menjalani gemblengan kekuatan. Masing-masing diminta menerima pukulan dan tendangan Eksekusi dilakukan keempat tersangka, yakni berinisial FA, FI, MO dan ER.

Baca Juga : Jenazah Covid-19 Membusuk Akibat Terlalu Lama Didiamkan

Keempatnya merupakan pesilat lebih senior sekaligus sebagai pelatih. Mungkin tidak siap. Saat pukulan bersarang pada bagian ulu hati dan leher, korban tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri. "Korban pingsan. Mungkin juga tidak kuat," terang Burhanuddin.

Semua mendadak panik. Korban langsung dilarikan ke puskesmas Boyolangu. Namun sesampai di lokasi, petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Merasa tidak terima dengan apa yang terjadi, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian.

Menurut Burhanuddin, petugas langsung melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan saksi. Jenazah korban langsung diautopsi. Hasilnya ditemukan banyak bekas kekerasan pada bagian depan tubuh korban. Terutama di bagian ulu hati ditemukan jejak lebam.

Atas dasar hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang tersangka langsung ditahan. Karena masih berusia di bawah umur, proses hukum dua tersangka lain disesuaikan dengan peradilan pidana anak.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Burhanuddin.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement