Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Aturan Baru Pemprov DKI, Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Sabtu, 31 Juli 2021 |09:37 WIB
Aturan Baru Pemprov DKI, Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Ariza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan.

"Penerapan sederhana saja, pokoknya dateng harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," jelasnya.

"Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat," sambungnya.

Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.

"Semua dong yg ada di situ, ya waiters nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi, bagi yang melanggar Ya nanti s(sanksi nya) diatur, sanksi ada ketentuannya," tutupnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement