Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak Akidi Tio Dikabarkan Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polda Sumsel

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 02 Agustus 2021 |22:19 WIB
Anak Akidi Tio Dikabarkan Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polda Sumsel
Foto: Istimewa
A
A
A

PALEMBANG - Anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti, dikabarkan ditetapkan tersangka soal donasi bantuan sebesar Rp2 triliun atas nama mendiang ayahnya yang diduga hoaks.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, hingga saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan dan status hukumnya belum menjadi tersangka.

"Sekarang masih proses pemeriksaan, belum jadi tersangka. Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Bapak Kapolda dan Kabid Humas, dan yang melakukan penyelidikan Ditreskrimum. Jangan ada dan tidak boleh pakai statemen lain," ujar Supriadi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Heboh Donasi Covid-19 Rp2 Triliun, Hotman Paris: Mana Uangnya?

Supriadi juga membantah Heriyanti diamankan dalam sebuah penangkapan. Menurutnya, Heriyanti diundang untuk datang ke Mapolda Sumsel dengan agenda klarifikasi bantuan yang hingga saat ini belum juga cair.

"Kita tidak menangkap, tapi mengundang untuk klarifikasi terkait rencana penyerahan uang bantuan. Tidak ada penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Bantuan Rp2 Triliun Hoax, Dokter Keluarga Akidi Tio Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Dengan demikian, selama pemeriksaan berlangsung tidak ada penahanan terhadap Heriyanti dan dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Dermawan. Sejauh ini penyidik belum menemukan adanya indikasi penipuan.

"Makanya kita undang untuk mengetahui status uang itu, ada atau tidak. Tidak ada penangkapan berarti tidak ada penahanan," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement