Baca Juga : KPK Tegaskan Tak Ragu Jerat Pihak Lain di Kasus Suap Pajak
Diketahui, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakpus dan Kejari Kota Tangerang serta kuasa hukum terpidana Pinangki Sirna Malasari melakukann pemindahan lokasi penahanan dari rutan Kejaksaan Agung menuju Lapas Klas II-A Tangerang, kemarin.
Pengadilan Tipikor memvonis Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengkorting hukuman terpidana pinangki menjadi empar tahun / pada sidang banding.
(Angkasa Yudhistira)