JAKARTA - Dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp3,5 miliar yang beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa ditangkap Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.
“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa.
Menurut penyidikan yang dilakukan mulai 2018-2019, dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000 sehingga terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.
Baca juga: Profil Suryadi Sudirja, Pernah Jabat Pangdam Jaya hingga Menko Politik dan Keamanan
Baca juga: Soal Sumbangan Rp2 Triliun, Mahfud MD Sejak Awal Sudah Tidak Yakin
Modusnya, kata dia, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang yang dikutip kepada KPM.
Bahrudin mengatakan sekali melakukan pungli di empat desa, yakni di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.
“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin.