Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Pengiriman 9.984 Ekstasi Dikemas Dalam Paket Makanan dari Makaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Isty Maulidya , Jurnalis-Selasa, 03 Agustus 2021 |20:39 WIB
Pengiriman 9.984 Ekstasi Dikemas Dalam Paket Makanan dari Makaysia Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta
Jumpa pers pengungkapan paket makanan berisi pil ekstasi dari Malaysia.(Foto:Okezone)
A
A
A

"Disembunyikan dalam bungkus makanan, jadi kalau dibuka orang melihat sekilas kacang, tapi kalau X-ray tampilan imagenya beda," papar Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement