TANGERANG - Sebanyak 9.984 pil ekstasi ditemukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam sebuah paket kiriman yang berasal dari Malaysia. Paket berisi narkotika itu ditemukan di gudang jasa pengiriman barang area Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 6 April 2021 lalu.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Anton menjelaskan, paket tersebut diinformasikan sebagai makanan. Namun dari hasil pemeriksaan X-ray, bentuk makanan tersebut sangat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Anggota kami melihat X-ray dari barang-barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. Begitu kita scan terlihat harusnya kacang dalam bungkusnya tapi keliatan gambar yang berbeda dan tidak biasa," jelas Anton, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Razia Prokes di Tempat Karaoke, Petugas Temukan Ekstasi
Anton menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut memang disamarkan dalam bungkus makanan ringan dan terlihat mirip kacang. Namun, hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan bahwa paket tersebut berisi barang yang tidak biasa.