JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan bahwa keberadaan maupun aktivitas orang asing dan lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.
Hal ini untuk memastikan aktivitas orang asing dan lembaga asing di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat.
Dia mengatakan aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.
“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Kemendagri: Presiden yang Umumkan Langsung Keputusan Selanjutnya