Dia menyebut bahwa keberadaan maupun aktivitas orang asing dan lembaga asing masih didapati berbagai permasalahan. Seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan ilegal, hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dia mengatakan perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.
“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Tanpa NIK Bisa Ikuti Vaksinasi, Begini Caranya
Bahtiar menekankan perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Pasalnya, kepala daerah wajib menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.
(Fakhrizal Fakhri )