"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," imbuhnya.
Baca Juga: Temui Kedubes Saudi, Kemenag Bahas Penyelenggaraan Umrah 1443 H
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," katanya.
"Jadi, hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )