Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Liburnya yang Digeser

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |16:30 WIB
Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Liburnya yang Digeser
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H atau 10 Agustus 2021 M. Namun, hanya hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021) seperti dikutip dari situs Kemenag.

Baca Juga:  Umrah 1443 H, Pemerintah dan Asosiasi Sepakat Prioritaskan Penanganan Covid-19

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement