MAMUJU - Seorang pria berinisial S (38) di Mamuju, Sulawesi Barat diringkus polisi. Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa mengusir roh jahat dan mendatangkan rezeki.
Pelaku diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju bekerjasama Polres Polman di Kecamatan Wonomulio, Kabupaten Polewali Mandar. Sebelumnya, pelaku telah melakukan penipuan terhadap korbannya di Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.
Baca Juga: Soal Donasi Akidi Tio, Polda Sumsel Ungkap Saldo di Rekening Tak Capai Rp2 Triliun
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mendatangi korbannya dan mengaku sebagai dukun yang bisa mengusir roh jahat di dalam rumah dan bisa mendatangka rezeki.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan sebuah teko atau cerek. Lalu meminta korbannya untuk memasukkan hartanya ke dalam teko tersebut, seperti perhiasan dan uang.
Setelah korban lengah, pelaku kemudian membawa lari harta korban. Dari tangan pelaku, polisi meyita barang bukti berupa gelang emas dan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga milik korban serta sebuah teko atau ceret yang digunakan pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga: Kronologi Anak Akidi Tio Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tempat. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang ikut membantu pelaku S melakukan aksi penipuan.
(Arief Setyadi )