Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petugas Bubarkan Pernikahan Disertai Orkes di Sampang, Tuan Rumah hingga Biduan Didenda

iNews TV , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |22:11 WIB
Petugas Bubarkan Pernikahan Disertai Orkes di Sampang, Tuan Rumah hingga Biduan Didenda
Pesta pernikahan disertai orkes dibubarkan petugas (Foto: Fathor Rahman)
A
A
A

Tidak hanya itu, hakim Pengadilan Negeri Sampang memberikan sanksi keduanya dengan denda dan jumlah yang berbeda. Penyelenggara acara hajatan di denda Rp8 juta dan untuk pemilik orkes didenda Rp4 juta rupiah, dan masing masing dikenakan Rp2,5 juta sebagai biaya perkara.

Baca Juga:  Deretan Daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Namun, pihak Pengadilan Negeri Sampang tidak hanya menjatuhkan denda kepada penyelenggara hajatan dan pemilik orkes saja, juga memberikan denda kepada enam biduan, namun satu biduan masih di bawah umur yang di undang penyelenggara hajatan.

Lima orang biduan diharuskan membayar Rp1 juta rupiah tiap orang. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pasal 7 Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sampang.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement