Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |21:06 WIB
Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen
Ilustrasi (Foto : pegi-pegi)
A
A
A

DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen oleh Kejaksaan Negeri {Kejari) Denpasar, Kamis (5/8/2021).

"Saudara IGM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala.

Dia menjelaskan, IGM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu.

Kemudian, setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspos perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement