Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |16:43 WIB
KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lapas Sukamiskin
Gedung KPK. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari ini. Mustafa dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dinyatakan bersalah. Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.

"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada (4/8/2021) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Dengan demikian, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga : KPK Jebloskan Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Penjara

Dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa. Pidana tambahan tersebut yakni Mustafa wajib membayar uang pengganti Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Mustafa dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement