"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim jika mengalami gagal panen. Petani tetap dapat berproduksi lagi," ucap Ali.
Dengan pertanggungan tersebut, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka. Artinya, AUTP juga menjaga tingkat kesejahteraan petani.
"AUTP ini sejalan dengan program pembangunan pertanian nasional yaitu menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor," ujar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, ada banyak manfaat yang didapat petani ketika mengikuti program AUTP. Untuk bergabung dengan program AUTP, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan petani harus mendaftarkan lahan pertanian yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari.
"Biaya premi yang harus dibayarkan sebesar Rp180 ribu per hektar per musim. Tetapi petani cukup membayar Rp36 ribu per hektare per musim karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN," tutur Indah. (CM)
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.