Wamenag dalam disertasinya kemudian berhasil mengidentifkasi sejumlah kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah untuk membendung pengaruh gerakan Islamis beberapa tahun kebelakang. Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya termaktub ke dalam lima model:
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercermin dalam pemberlakuan UU/5 Tahun 2018, UU/16 Tahun 2017 dan UU/19 Tahun 2016.
2. Pembentukan lembaga atau badan pemerintahan baru, terutama BPIP.
3. Pengarusutamaan moderasi beragama.
4. Pemblokiran situs dan media sosial bermuatan radikal.
5. Pencabutan izin ormas radikal, sebagaimana tercermin dalam pembubaran HTI dan FPI.
Temuan penelitian disertasi ini pada akhirnya dapat dipertahankan oleh Wamenag di hadapan tim penguji. Adapun para pengujinya yakni Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA, Prof. Dr. Amany Lubis, MA, Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Prof. Dr. Zulkifli, MA, Prof. Dr. M. Suparta, MA, dan Prof. Dr. Didin Saepudin, MA.
(Qur'anul Hidayat)