JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Jaksa.
Keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021. Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Leonard mengatakan bahwa pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Leonard menjelaskan, pemecatan Pinangki telah melalui pertimbangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 tahun 2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Leonard.
Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya nomor 164 tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2021 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS.
Baca Juga : Pinangki Kemungkinan Satu Sel dengan Ratu Atut di Lapas Tangerang