Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pinangki Resmi Dipecat Sebagai PNS dan Jaksa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |15:20 WIB
Pinangki Resmi Dipecat Sebagai PNS dan Jaksa
Pinangki Sirna Malasari (Foto : Sindonews)
A
A
A

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang, pada Senin 2 Agustus 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement