Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Periksa Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Korupsi Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |21:57 WIB
Periksa Juliari Batubara, KPK Buka Penyelidikan Baru Korupsi Bansos Covid-19
Mantan Mensos Juliari Batubara (Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan tim penyelidik memintai keterangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, pada hari ini. Kata Ali, Juliari diklarifikasi terkait penyelidikan baru atas pengembangan kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19.

"Benar, hari ini tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Ali menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kendati demikian, ia tak menjelaskan lebih detail terkait penyelidikan baru kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembangan perkara ini diduga berkaitan dengan kerugian negara atas pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos. Ke depan, KPK masih akan memintai keterangan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelidikan ini.

"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," terang Ali.

Baca Juga : KPK Jawab Kritikan soal RingannyaTuntutan Juliari Batubara

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Kelima tersangka itu adalah mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.

Kelima tersangka tersebut saat ini sudah masuk proses persidangan. Bahkan, dua tersangka pemberi suap telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, tinggal Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko yang masih menjalani persidangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement