JAKARTA - Ketua PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi mengatakan, kegiatan donor darah sudah dapat dilakukan pada tingkat kota selama 24 jam sejak 5 Agustus 2021.
Pengumuman tersebut ia sampaikan secara langsung di aula Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta kepada para donor darah dan masyarakat yang ada di lokasi.
Ia pun mendatangi keluarga pasien yang membutuhkan darah maupun dengan para donor darah yang tengah menyumbangkan darahnya.
Langkah ini diambil karena untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran virus di Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta mengingat besarnya jumlah permintaan darah yang berlangsung setiap hari
"Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan donor darah dan efisiensi biaya pengolahan darah bagi pasien umum dan pasien Covid-19. Menghemat waktu dan biaya transportasi para donor dan permintaan darah bagi pasien," kata Rustam di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
PMI DKI Jakarta tengah melakukan langkah-langkah penyempurnaan secara sistem maupun operasional agar kegiatan persediaan darah dapat berkualitas, cepat dan murah bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kunjungi UDD PMI DKI Jakarta, JK Ajak Penyintas Covid-19 Berdonor Darah
Pengalihan kegiatan donor dan pelayanan permintaan darah pun merupakan bagian dari penyempurnaan sistem teknis dan kapasitas UDD PMI DKI Jakarta di mana pelayanan donor darah harus semakin tepat sasaran dan efisien.
UDD PMI Tingkat Kota yang dapat melayani donor darah 24 Jam adalah:
a. UDD PMI Kota Jakarta Selatan:
Alamat: Jl. Condet Pejaten No.9A, Pejaten Barat, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, 12510
b. UDD PMI Jakarta Barat:
Jl. Perdana No. 12 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan – Jakarta Barat 11460
c. UDD PMI Kota Jakarta Timur:
Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 77, Duren Sawit – Jakarta Timur 13470
d. UDD PMI Kota Jakarta Utara:
Jl. Plumpang Semper No. 54, Koja – Jakarta Utara 14260