Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK : Biaya Perjalanan Dinas untuk Operasional, Bukan Gratifikasi Apalagi Suap!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |13:41 WIB
KPK : Biaya Perjalanan Dinas untuk Operasional, Bukan Gratifikasi Apalagi Suap!
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
A
A
A

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara ihwal peraturan baru lbaga antirasuah yang sedang menjadi sorotan. Aturan baru yang sedang disorot itu yakni, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK.

Perkom baru tersebut disorot karena salah satu Pasalnya memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara. Ali menegaskan, biaya perjalanan dinas tersebut merupakan anggaran untuk operasional kegiatan, sehingga bukan termasuk gratifikasi apalagi suap.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," tegas Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8/2021).

Ali menjelaskan, Perkom Nomor 6 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk menyelaraskan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya, KPK membuat berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya, yakni terkait perjalanan dinas.

Perkom baru KPK tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2021. Dalam peraturan tersebut, memang dijelaskan mengenai biaya ataupun anggaran untuk perjalanan dinas para pegawai KPK. Ali juga membenarkan bahwa dalam aturan tersebut, biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh ditanggung penyelenggara.

"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," papar Ali.

Baca Juga : Risma Tegaskan Beras Bansos yang Kualitas Buruk Langsung Diganti

"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," imbuhnya.

Dengan demikian, ditekankan Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement