Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suntikkan Vaksin Kosong, Nakes Ditetapkan Tersangka

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |14:10 WIB
Suntikkan Vaksin Kosong, Nakes Ditetapkan Tersangka
Polres Metro Jakarta Utara tetapkan tenaga kesehatan yang menyuntikkan vaksin kosong sebagai tersangka. (Foto : Yohanes Tobing)
A
A
A

Ia melanjutkan, setelah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan termasuk memeriksa beberapa saksi sekaligus menyita barang bukti, EO ditetapkan tersangka.

"Kami persangkakan di pasal 14 di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata Yusri.

Baca Juga : Viral Warga Disuntikkan Vaksin Kosong di Pluit Jakut

Adapun barang bukti yang diamankan polisi satu botol vial, satu syringe (suntikan), satu kotak cooler, satu safe box, satu APD, dan sepasang sarung tangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement