Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai Besok, Polda Metro Jaya Hentikan Penyekatan di 100 Titik

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |19:08 WIB
Mulai Besok, Polda Metro Jaya Hentikan Penyekatan di 100 Titik
Penyekatan di Mampang Prapatan Jaksel saat penerapan PPKM. (Foto : MNC Portal Indonesia/Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, sebanyak 100 titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta dihentikan mulai besok, Rabu 11 Agustus 2021.

Penyekatan akan diubah dengan cara bertindak lainnya guna mengendaikan mobilitas masyarakat. Hal ini sesuai instruksi terbaru Nomor 30 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 4 di Jawa-Bali, khususnya di Jakarta, dilakukan penggantian cara bertindak mulai 10-16 Agustus 2021 mendatang dengan tiga aturan ini.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujarnya pada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, cara pertama dengan memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Cara kedua dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam.

Baca Juga : Aturan Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta pada 12-16 Agustus

"Ketiga, pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas dan akan bersifat situasional (dan bisa berlaku di mana saja). Pengendalian ini dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tuturnya.

Dia menerangkan, sistem kebijakan itu diambil karena dianggap efektif dalam pengendalian mobilitas masyarakat. Dengan memberlakukan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan dengan mudah mengawasi pergerakan masyarakat.

Sebabnya, kata dia, petugas di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu. Namun, kebijakan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.

"Kalau tanggal ganjil, berarti pelat nomornya harus ganjil. Tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap. Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement