Ishomudin menilai, RUU tersebut harus dirancang dengan tujuan mengatur kehidupan kemaslahatan masyarakat. Utamanya mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat sesuai dengan tujuan syariah (maqasid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
"Tindakan pemerintah atas rakyat itu harus berkaitan erat yang mengandung kemashlahatan rakyat. Mashlahat rakyat yang jelas," kata Ishomudin sambil mengutip salah satu kaidah ushul fiqh.
Sama halnya dengan PBNU, Muhammadiyah mendukung untuk diteruskannya kembali pembahasan RUU Pelarangan Minol tersebut.
Muhammadiyah memandang DPR perlu hati-hati dalam merancang aturan ini. Sebab meski di Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam dan melarang keras minol, namun tak dipungkiri akan adanya pro-kontra dari masyarakat lain.
Muhammadiyah juga memandang, perlu dibahas pula batasan usia terkait konsumsi minuman beralkohol.
"Kita tentu memahami negara indonesia yang majemuk tentu melakukan pengaturan yang hati-hati," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.