Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengumuman! Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Covid-19

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |15:54 WIB
Pengumuman! Pengguna Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Bukti Vaksin Covid-19
Transjakarta. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Sebagai tambahan, selama penerapan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB, sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 wib.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang Untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro. 

Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. 

"Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan SM yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja," tutupnya. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement