Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong Kripto EDCCash ke Kejaksaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |11:57 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong Kripto EDCCash ke Kejaksaan
(Foto: MPI)
A
A
A

EDCCash menghimpun dana investasi dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan ini tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tercatat, ada sekitar 57 ribu member dari perusahaan investasi bodong ini. Modus penipuan yang digunakan ialah perusahaan meminta member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan Rp700 ribu untuk para upline.

Korban dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Korban dijanjikan untung meski tak bekerja sekalipun. Sejumlah korban pun mengeluhkan investasi tersebut dan merugi.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement