Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Pemkab Lampung Utara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |13:07 WIB
KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Pemkab Lampung Utara
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya Rabu (18/8/2021).

Terkait kronologi dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.

"Untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," ujar Ali.

Ia berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ucapnya.

Sebelumnya dalam penyidikan ini, KPK memeriksa tujuh orang saksi pada Kamis (6/4/2021). Mereka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.

Baca Juga : KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara

Lalu Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang Wiraswasta CV. Alam sejahtera.

Terkait kasus di Lampung Utara, diketahui KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dari ke-enam orang itu salah satunya yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement