JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I 2021. Angka kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN turun menjadi 55 persen, sementara anggota DPRD 90 persen.
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Wih, Garasi Mobil Kepala Bapenda Ini Jauh Lebih Mewah Dibanding Anies
Kendati kepatuhan penyelenggara negara pada legislatif menurun, secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan. Pahala menyebut pada Semester I 2020 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara hanya sebesar 95,33 persen naik menjadi 96,31 persen pada Semester I 2021.
"Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96 persen lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan annoucement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah," kata Pahala.