Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele.
"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," jelasnya.
Uang yang dibawa oleh RE ternyata bukanlah uang asli, melainkan uang yang diperbanyak dengan cara memfotokopi. "Tempat fotokopi uga sempat menanyakan untuk apa uang fotokopi itu, RE mengatakan untuk mainan adiknya," katanya.
Baca juga: RSJ Singkawang Rekomendasikan 176 Orang Gangguan Jiwa Nyoblos di Pemilu
Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang itu.
(Fakhrizal Fakhri )