Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituduh Pemalsu Uang, ODGJ Ini Dilepaskan Polisi

Antara , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |05:19 WIB
Dituduh Pemalsu Uang, ODGJ Ini Dilepaskan Polisi
Polisi lepaskan ODGJ yang dituduh sebagai pemalsu uang (Foto: Antara)
A
A
A

PADANG - Polisi melepaskan kembali seorang pria berinisial RE (44) yang awalnya dilaporkan warga sebagai pemalsu uang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa sore.

Lelaki yang merupakan warga Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang itu dilepaskan polisi karena berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan ia telah memalsukan uang, namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (18/8/2021).

Ia membeberkan, kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang pada Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Berniat Evakuasi Orang Gila, Kepala Petugas Dinsos Malah Ditusuk

Uang yang dibawa tersebut merupakan uang hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS), bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.

"Pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu, sehingga memberikan informasi ke kami," katanya.

Baca juga: RSJ Singkawang Rekomendasikan 176 Orang Gangguan Jiwa Nyoblos di Pemilu

Mendapati informasi itu, lanjutnya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement