Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Dokter, Lelaki Ini Tipu Teman Wanitanya Rp46 Juta

Priyo Setyawan , Jurnalis-Rabu, 18 Agustus 2021 |17:23 WIB
Ngaku Dokter, Lelaki Ini Tipu Teman Wanitanya Rp46 Juta
Polisi tangkap penipu yang mengaku jadi seorang dokter (Foto : Istimewa)
A
A
A

SLEMAN - Polres Pakem, Sleman, menangkap seorang lelaki berinisial EM (40) warga Kiracondong, Bandung, Jawa Barat, melakukan penipuan dengan mengaku sebagai dokter. Pelaku pun menggasak uang Rp46 juta, dari wanita yang dikenalnya lewat media sosial facebook (FB).

Kanit Reskrim Polsek Pakem, Sleman AKP Hadi Purwanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat EM berkenalan dengan wanita MAN (40), warga Ngampel, Harjobinangun, Pakem melalui medsos FB Desember 2021. Saat itu tersangka mengaku sebagai dokter di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung, Jawa Barat.

Perkenalan pun berlanjut, pada Februari 2021, EM datang ke rumah korban. Saat pertemuan itu EM berjanji akan menikahi korban. Untuk menyakinkan, EM akan minta mutasi dari Dinkes Bandung ke Dinkes Yogyakarta. Namun, untuk mengurus mutasi tersebut pelaku minta uang kepada korban. Tanpa curiga korban pun memberinya.

“Pelaku minta uang secara bertahap, total Rp46,4 juta,” katanya.

Hanya saja, setelah ditunggu lama EM tidak ada kabarnya dan susah dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, MAN melapor ke Polsek Pakem. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Pakem.

Baca Juga : Bersurat ke Kemensos, KPK Minta Bansos Barang Tak Dilanjutkan

“Pelaku kami tangkap di Jalan Pakem-Cangkringan Km 01 Pekemtegal, Pakembinangun, Pakem, Minggu 8 Agustus 2021 pukul 12.00 WIB,” paparnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 stel baju dinas PNS warna coklat, 1 setel baju dinas batik korpri warna biru, 1 buah lencana Korpri, 1 buah papan nama tertulis atas nama tersangka dan 10 lembar id card Kemenkes tertulis nama tersangka.

“EM dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement