Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Wanti-Wanti Setengah Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |08:59 WIB
KPK Wanti-Wanti Setengah Anggota DPR yang Belum Lapor Harta Kekayaan
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

Para anggota DPR dapat menyetorkan  LHKPN melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Bagi yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.

Diketahui sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN anggota DPR untuk semester I tahun 2021 menurun drastis. Hanya sekira 55 persen anggota DPR yang baru melaporkan harta kekayaannya.

"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement