Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan kembali mengatur kegiatan masyarakat berkaitan dengan perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 pada 16-23 Agustus 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.
Untuk kegiatan peribadatan, Gubernur mengizinkan tempat ibadah, termasuk masjid dapat dibuka dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas.
(Rahman Asmardika)